Pj. Sekda Trenggalek Apresiasi Konsep Desa Wisata Pertanian Terpadu Desa Gading

    Pj. Sekda Trenggalek Apresiasi Konsep Desa Wisata Pertanian Terpadu Desa Gading
    Pejabat Sekda Kabupaten Trenggalek, Andriyanto saat meninjau desa wisata pertanian terpadu di Desa Gading, Kecamatan Tugu

    Trenggalek - Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Andriyanto memuji inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gading, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.Karena konsep yang dikembangkan bisa menjadi sarana edukasi.

    " Sebenarnya Desa Gading mempunyai konsep yang bagus dalam pengembangan desa wisata.Bahkan ada rencana mengundang Bupati dan Forkopimda untuk coffee morning, namun karena ada tanah longsor di whana desa tersebut, maka kegiatan kunjungan tersebut dibatalkan, " ucapnya, Selasa (15/2/2022).

    Adriyanto menuturkan, jika dirinya bermaksud meninjau salah satu wahana di desa wisata yang terdampak longsor, namun justru melihat konsep yang dikembangkan tang menarik.Salah satu embung yang ada dikembangkan menjadi destinasi wisata yang menarik, tanpa menghilangkan fungsi dari bangunan itu untuk menampung air baku yang bisa difungsikan untuk irigasi persawahan.

    Selain itu, Andriyanto juga menyebut jika Kepala Desa Gading cukup inovatif, sehingga desanya bisa lebih maju.Apalagi tidak hanya sekedar desa wisata, melainkan berbasis edukasi.

    Tidak hanya itu, pujian juga datang dari Camat Tugu Budianto, yang mendukung upaya yang dilakukan oleh salah satu kepala desa yang berada di wilayahnya.

    " Apa yang dikembang oleh Kades Desa Gading sangat bermanfaat bagi warganya, " ungkapnya.

    Sementara itu, Kades Gading, Wiryanto menyampaikan, dirinya hanya meneruskan petunjuk BPPT Jawa Timur untuk membuat edukasi pertanian secara terpadu." Intinya, mewujudkan desa yang maju dan mandiri.Namun, bukan berarti menolak bantuan dari pemerintah, " ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Persatuan Tenaga UKS Lakukan Audensi Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Tinjau Bencana Longsor di KM 16 - 18, Pj....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami