Vaksinasi Booster Pada ASN Trenggalek Dimulai

    Vaksinasi Booster Pada ASN Trenggalek Dimulai
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Booster

    Trenggalek - Vaksinasi Booster di Trenggalek dimulai.Sasaran pertama penerima vaksin tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).Hal ini dimaksudkan untuk membentengi para ASN dari maraknya penyebaran varian baru Covid - 19, yakni Omicron.

    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan pada lokasi yang sudah ditentukan." Kemarin sudah diumumkan untuk Jawa Timur , ada 29 kota atau kabupaten yang sudah diperbolehkan oleh Kemenkes untuk melaksanakan vaksinasi Booster.Dan diutamakan pada Lansia dahulu, " ucapnya, Kamis (13/1/2022).

    Arifin menuturkan, saat ini pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah mengejar dosis 1 dan 2 Lansia." Kami berharap kinerja pemerintahan tidak terganggu dengan penyebaran Omicron.Oleh sebab itu kita melaksanakan vaksinasi tersebut Tak terkecuali bagi tenaga pendidik.Targetnya hari ini sekitar 6 dosis, " ujarnya.

    Selain itu, suami Novita Hardini ini berharap dalam rangka menyambut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, semua tidak akan menjadi cluster baru.Untuk masyarakat umum nanti kita jadwalkan dan kita fokus pada anak serta Lansia.

    " Ini yang paling penting.Baru setelah itu golongan remaja, dewasa dan masyarakat umum.Dengan target 500 ribu sasaran, " imbuhnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, bahwa stock vaksin yang dimiliki Trenggalek ada 80ribu dosis.Jumlah itu, untuk dosis 1 Sinovac difokuskan bagi anak - anak dibawah umur 12 tahun.Yang lain masih tersisa Astrazaneca dan Pfizer.

    " Jadi untuk Lansia dan anak - anak akan dilaksanakan secara beriringan untuk mengantisipasi PTM 100 persen.Pendeknya, pendidiknya kita Booster sedangkan anaknya kita vaksin, " pungkasnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Viral Dicicipi Presiden Jokowi, Benih Durian...

    Artikel Berikutnya

    Pj Sekda Trenggalek Apresiasi Aksi WAST...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami