Bahas Rencana Kegiatan Fisik 2022, Komisi III Panggil OPD Mitra

    Bahas Rencana Kegiatan Fisik 2022, Komisi III Panggil OPD Mitra
    Suasana rapat kerja komisi III bersama OPD mitra di Aula Kantor DPRD Trenggelek

    Trenggalek - DPRD Trenggelek melalui komisi III menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, di Aula Kantor DPRD Trenggelek, Rabu (26/1/2022).

    Dalam rapat tersebut, membahas terkait rencana pekerjaan fisik APBD Tahun Anggaran 2022.

    Ketua komisi III DPRD Trenggelek, Pranoto mengatakan, tahapan APBD ini harus sesuai dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis web.

    " Ada arahan dari KPK jika SIRUP sudah harus tayang di ULP per - tanggal 31 Januari, " ucapnya.

    Pranoto menuturkan, jika pihak OPD sudah menyatakan siap dan patuh saran dari KPK tersebut.Namun, masih ada keluhan dari para penyedia jasa di tahun 2021, yakni  banyak perubahan harga di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    " Kami akan melihat Peraturan Bupati (Perbup) yang ada apa sudah sesuai dengan standar harga di tahun 2022 atau masih memakai harga di tahun 2021, " imbuhnya.

    Politisi dari PDI-P ini mencontohkan, harga besi jenis 12 standar harganya Rp 98 ribu.Namun, harga jual saat ini mencapai Rp 122 ribu bahkan ada yang mencapai Rp 128 ribu.

    " Yang jelas, akhir Januari ini SIRUP sudah harus tayang di ULP.Karena SIRUP merupakan Pagu dari jenis kegiatan dan tidak masuk RAB, " tandasnya.

    Pria yang pernah menjabat Ketua Komisi II di DPRD Trenggelek ini menyampaikan, jalan keluar terkait Standar Satuan Harga (SSH), harus dimulai dengan awal pembuatan Perbup dengan terjun ke lapangan melakukan survei harga.

    " Tahun kemarin kegiatan fisik itu ada di dua OPD, yakni PKPLH dan PUPR.Jadi mereka yang harus menentukan.Namun di tahun 2020 dan 2021 dipihak ketigakan, " cetusnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, ada kemungkinan yang disurvei pada bulan Januari 2021 karena Perbup ditetapkan bulan Juli 2021.

    " Kalau dilihat Perbup tahun 2020 dan 2021 ada kenaikan 3 hingga 4 persen.Padahal di lapangan lebih dari itu, " ujarnya (ags).

    Trenggelek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Bahas Agenda Kegiatan 2022, Komisi I DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Pansus II DPRD Trenggelek Studi Banding...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami