Aturan Berwisata Longgar, Peluang Pemkab Dongkrak PAD

    Aturan Berwisata Longgar, Peluang Pemkab Dongkrak PAD
    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek Sunyoto

    Trenggalek - Mulai meredahnya wabah Covid - 19 membuat kelonggaran aturan untuk kunjungan wisata.Kelonggaran aturan berwisata tentu akan menjadi berkah bagi daerah - daerah dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).Tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  (Disparbud) Kabupaten Tremggalek, Sunyoto mengatakan, dengan adanya kelonggaran berwisata dari pusat tentu akan menjadi angin segar untuk mengejar target PAD.Karena, ada rasa ketar - ketir target tak terpenuhi akibat wabah Covid - 19.

    " Pada tahun 2022 ini target PAD kami naik menjadi Rp 7 miliar, dengan asumsi Covid - 19 mulai meredah, " ucapnya, Kamis (27/4/2022).

    Sunyoto menuturkan, realisasi target PAD itu nantinya berasal dari beberapa destinasi milik Pemkab, antara lain Goa Lowo, serta beberapa pantai yang ada di Kabupaten Trenggalek.

    Pria yang pernah menjabat sebagai Sekertaris di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek ini menyampaikan, untuk PAD yang berasal dari Disparbud hingga bulan Maret baru mencapai Rp 1, 6 Miliar.Sehingga, masih jauh dari target yang dibebankan, yakni Rp 7 miliar.

    Namun, dia optimis jika dikuartal pertama PAD dari selktor wisata bisa sentuh angka Rp 3, 5 miliar atau 50 persen.

    " Moment hari raya idul fitri akan menjadi salah satu loncatan untuk penuhi target PAD.Karena peraturan berwisata dari pusat dilonggarkan, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia berharap agar bagi para wisatan untuk tetap mentaati protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.Apalagi jika nanti terjadi lonjakan pengunjung (ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Arifin Buka Musda KNPI Trenggalek

    Artikel Berikutnya

    Disdukcapil KabupatenTrenggalek Butuh Anggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami