Disdukcapil KabupatenTrenggalek Butuh Anggaran untuk Cetak KTP

    Disdukcapil KabupatenTrenggalek Butuh Anggaran untuk Cetak KTP
    Salah satu pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Trenggalek

    Trenggalek - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek sedikit mengalami kendala dalam cetak KTP.Pasalnya, kekurangan anggaran untuk membeli ribbon yang digunakan untuk mencetak KTP.

    Pelaksana tugas (Plt) Disdukcapil, Edif Hanuyan Siswanto mengatakan, jika Disdukcapil merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yany bekerja untuk penyelenggaraan pemerintah di daerah.Dan tahun kemarin mendapatkan suntikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 1, 8 miliar.

    Namun, untuk sekarang pemberian DAK dari pusat ada beberaoq kriteria, antara lain menyangkut prestasi dari instansi yang dimaksud.Disdukcapil Kabupaten Trenggalek tidak mendapatkannya untuk DAK tahun 2022.

    " Awalnya kami memperkirakan akan dapat DAK.Namun dari informasi terakhir ternyata tak mendapatkannya.Apalagi, adanya temuan dari BPK, " ucapnya, Jumat (15/4/2022).

    Edif menuturkan, dalam APBD Disdukcapil kebagian Rp 8, 5 miliar.Dengan asumsi juga digunakan untuk belanja pegawai.Sehingga, sisa anggarannya sebesar Rp 1, 8 miliar.

    Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Panggul ini menyampaikan, pihaknya telah berkirim surat kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Namun, hingga sekarang belum ada respon.

    " Yang jelas kamo sudah berkorim surat ke Bakeuda dan TAPD, namun belum dijawab.Mungkin masih diestimasi.Intinya, kami berharap - harap cemas, " imbuhnya.

    Dia menyebut, salah satu anggaran yang palinh dibutuhkan adalah untuk pembelian ribbon dan memerlukan anggaran Rp 650 juta.Dengan asumsi satu ribbon mampu mencetak 500 KTP senilai Rp 3, 6 juta.Sedangkan untuk percetakan KIA, sekitar Rp 1, 6 jita per 216 kartu.

    " Kami juga punya kegiatan Dukcapil keliling yang banyak menyerap anggaran untuk operasionalnya, " ungkapnya.

    Selain itu, dia menyampaikan, jika anggaran tersebut tidak segera ada maka akan ada dampak yang cukup signifikan, yakni Disdukcapil tidak bisa mencetak KTP.

    " Padahal pada tahun 2024 semua warga harus sudah memiliki KTP, " tutupnya (ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Aturan Berwisata Longgar, Peluang Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Novita Hardini : Bulan Suci Ramadhan Moment...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami