Gelar Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas Propemperda 2022

    Gelar Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas Propemperda 2022
    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek Kholis Widodo (kiri) saat memimpin rapat

    Trenggalek - DRPD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat perdana.Rapat kali ini membahas terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kamis (9/2/2022).

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Kholis Widodo mengatakan, pada rapat kali ini pihaknya mengundang bagian hukum sekertaris daerah Kabupaten Trenggalek.Dengan agenda perubahan Propemperda tahun 2022.

    " Rancangan - rancangan yang belum terselesaikan di tahun 2021lalu, kita selesaikan di tahun 2022.Sambil menunggu hasil konsultasi ke biro Provinsi Jawa Timur, " ucapnya.

    Kholis, sapaan akrabnya menuturkan, pada tahun 2021 masih ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan.Dan tahun ini kita akan selesaikan.

    " Total keseluruhan ada 38 judul di tahun 2022.Rinciannya, 5 Raperda di tahun 2021 dan sisanya Raperda tahun 2022, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini menyebut, dalam prosesnya ada Raperda yang yang tidak sesuai dengan judul.Karena harus disesuaikan dengan undang - undang Cipta Kerja.

    " Penyesuaian judul ini dikarenakan adanya undang - undang diatasnya.Sehingga undang - undang diatasnya harus jadi rujukan, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, lima Raperda yang belum terselesaikan di tahun 2021, antara lain prasarana, sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman, peribahan atas  peraturan daerah nomer 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

    " Selain itu, ada Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda pengarusutamaan gender serta Raperda penanaman modal, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Trenggalek Gelar Rapim, Pertajam Tugas...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Trenggalek, Sekertariat DPRD Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami