DPRD Trenggalek Terima Kunjungan Bawaslu, Sikapi Persiapan Pilkada 2024

    DPRD Trenggalek Terima Kunjungan Bawaslu, Sikapi Persiapan Pilkada 2024
    Suasana kunjungan kerja Bawaslu dan Komisionernya di ruang kerja Ketua DPRD Trenggalek

    Trenggalek - Dalam rangka membangun sinergitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, unsu pimpinan DPRD Trenggalek menerima kunjungan kerja Bawaslu dan Komisionernya di ruang kerja Ketua DPRD, Jumat (14/1/2022).

    Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, pertemuannya dengan Bawaslu dan Komisionernya dimaksudkan untuk mensikapi persiapan Pilkada 2024.Karena tahapan - tahapan itu akan dimulai akhir tahun 2022.

    " Pada prinsipnya, kedatangan Bawaslu dan Komisionernya dalam rangka membahas Raperda dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu.Dan meraka sudah menyampaikan pokok - pokok pikiran terkait anggaran dan persiapannya.Ini sedang di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, " ucapnya.

    Samsul menuturkan, selain membahas dana hibah, mereka juga menagajak berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat  terkait hak dan kewajiban dalam pemilu, baik Pilkada maupun Pileg.

    " Mereka menganggap jika pemahaman masyarakat masih kurang dalam menyikapi regulasi tentang peraturan KPU.Sehinga mereka mengajak berkolaborasi untuk memberikan edukasi agar tidak terjadi pelanggaran di Pemilu.Sehinga bisa menghasilkan pemimpin byang berkualitas.Pemimpin yang berkualitas itu dihasilkan dari demokrasi yang berkualitas pula, " imbuhnya.

    Politisi senior dari PKB ini menyampaikan jika Bawaslu mengajukan estimasi anggaran sekitar Rp 18 miliar.Namun, itu harus didiskusikan terlebih dahulu, karena tahun 2024 juga ada Pilgup.Jadi harus dipilah - pilah komitmen antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah nanti seperti apa." Jadi harus jelas dulu sharingnya seperti apa.Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan daerah, " kata pria yang sudah kali kelima menjadi legislator di DPRD Trenggalek.

    Selanjutnya, dia merincikan, dana cadangan yang diajukan oleh KPU sebesar Rp 70 miliar, kemudian nanti Bawaslu berapa, karena masih ada instrumen lain, yakni pengamanan." Dengan total nilai pengajuan itu, semua masih bisa berubah, " paparnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rapat Kerja Perdana, Komisi I DPRD...

    Artikel Berikutnya

    DPC Partai Demokrat Trenggalek Dukung Penuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami