Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, Kamis (13/1/2022).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, pada rapar kali ini pihaknya fokus pada diskusi grup dalam rangka mempersiapkan Raperda tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah." Jadi kami masih dalam tahap diskusi mempersiapkan pembahasan Raperda tersebut, " ucapnya.
Alwi menuturkan, pada tahun 2021, pembahasan Raperda ini sudah dilakukan.Akan tetapi dalam perjalanannya ada undang - undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
" Undang - undang tersebut harus diakomodir dalam Perda.Sehingga tadi sudah disepakati jika dalam draf - draf nanti harus disesuaikan dengan undang - undang yang sudah disahkan pada tanggal 7 Januari 2022.Pendeknya, diparipurnakan tanggal 7 Desember 2021 dan berlaku tanggal 7 Januari 2022, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyebutkan, tidak ada perubahan spesifik.Namun, ada penambahan - penambahan yang disesuaikan dengan undang - undang yang ada." Misalnya tentang pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Mungkin ada beberapa item yang tadinya masuk ke provinsi bisa diambil oleh kabupaten, " tandasnya.
Ketika disinggung soal item penambahan yang dimaksud, pria yang sudah kali ketiga menjadi legislator di DPRD Trenggalek ini mengaku belum tahu secara detail.Karena aturan pelaksanaannya masih menunggu PP dan Permendagri.
" Kita tunggu aja Nanti akan kelihatan mana yang masuk provinsi dan mana yang boleh diambil kabupaten, " pungkasnya (ags).