Kapolres Trenggalek Resmikan Renovasi Masjid Baitul Muttaqin

    Kapolres Trenggalek Resmikan Renovasi Masjid Baitul Muttaqin

    TRENGGALEK – Kepala Kepolisian Resor Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. meresmikan Masjid Baitul Muttaqin yang berada di area Asrama Polisi (Aspol) Polres Trenggalek yang baru saja selesai direnovasi. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolres disaksikan sejumlah pejabat utama, Rabu (22/2).

    Dikonfirmasi usai kegiatan, AKBP Alith  menuturkan, acara peresmian tersebut digelar sekaligus diadakan pengajian dalam rangka memperingati Isra` Mi`raj bersama seluruh personel Polres Trenggalek.

    “Iya betul. Jadi momen Isra` Mi`raj ini kita peringati dengan meresmikan masjid Baitul Muttaqin dan diiisi dengan pengajian.  Kita hadirkan tokoh agama atau ulama untuk memberikan tauziah dan pencerahan.” Ujar AKBP Alith.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak seluruh personel khususnya anggota yang berdomisili di Aspol untuk memakmurkan masjid Baitul Muttaqin ini sehingga membawa keberkahan tidak hanya bagi anggota tetapi juga masyarakat sekitar.

    “Nanti bisa dibuka TPA bagi anak-anak untuk belajar mengaji dan bisa diisi dengan kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita.” Imbuhnya

    Senada, Drs. Imam Sopingi, M.Ag. dalam tauziahnya menekankan bahwa masjid adalah rumah Allah SWT yang wajib dijaga dan ramaikan dengan ibadah, selawat maupun mengaji. 

    Pihaknya juga merasa bersyukur bisa hadir menjadi saksi peresmian masjid Baitul Muttaqin tersebut.

    “Mereka yang memakmurkan masjid, Insyaallah akan memperoleh pertolongan oleh Allah SWT.” Ujarnya.

    Turut hadir dalam acara yang mengambil tema semangat Isra` Mi`raj menguatkan keimanan, ketaqwaan dan soliditas guna mewujudkan Polri yang Presisi tersebut antara lain, Ketua Bhayangkari Cabang Trenggalek Ny. Novi Alith Alarino dan pengurus, para pejabat utama berikut seluruh personel Polres Trenggalek serta Kepala Sekolah SLB Kemala Bhayangkari 1 Trenggalek, Yessi Kurniawati. (*) 

    trenggalek
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Trenggalek Berhasil Mengungkap Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Harkamtibmas, Polres Trenggalek Revitalisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami