Komisi I DPRD Trenggalek Minta Kekosongan Jabatan di OPD segera Diisi Secara Defenitif

    Komisi I DPRD Trenggalek Minta Kekosongan Jabatan di OPD segera Diisi Secara Defenitif
    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama eksekutif membahas terkait 12 jabatan kosong setingkat kepala dinas, di Pemkab, Jumat (27/5/2022).

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, dalam rapat kali ini kami meminta kepada eksekutif untuk segera mengisi secara defenitif jabatan - jabatan setingkat Kadis." Ada 11 jabatan Kepala Dinas dan 1 Sekertaris Daerah (Sekda) yang masih kosong.Untuk kekosongan Kapala Dinas rata - rata masih diisi Pelaksana tugas (Plt).Sedangkan untuk Sekda diisi oleh pelaksana Sekda, " ucapnya.

    Alwi Menuturkan, namun demikian, untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas tersebut harus menunggu setelah adanya Sekda secara definitif.

    " Sekarang masih fokus pada Kekosongan Sekda yang masih dalam tahap seleksi, " imbuhnya.

    Politisi dari PKS ini menyampaikan, untuk seleksi Sekda plaksanaannya sudah berjalan dan 9 Juni mendatang akan keluar para nominator.

    " Akan ada dua hingga tiga nama yang selanjutnya akan dipilih Bupati untuk ditetapkan secara definit, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia tidak dapat memastikan kapan kekosongan jabatan setingkat Kadis itu akan terisi.Namun pihaknya berharap agar segera diisi.Supaya bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    " Misalnya di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinsos dan dukcapil yang kebanyakan berhubungan secara langsung dengan masyarakat.Sehingga jika saja masih Plt. tentu saja kurang efektif, " tutupnya (ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Komisi III DPRD Trenggalek Evaluasi Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Peduli PKS Trenggalek di Sepanjang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami