Wabup Syah Nata : Harus Ada Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Gudep melalui KMD

    Wabup Syah Nata : Harus Ada Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Gudep melalui KMD
    Wabup Syah Nata saat menutup KMD Argoayu di Lapangan SMPN 1 Suruh

    Trenggalek - Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara menutup kursus Kursus Mahir Dasar (KMD) Argoayu ke - 113 di Lapangan SMPN 1 Suruh, Senin (21/3/2022).

    Syah Nata mengatakan, Gerakan Pramuka di Kabupaten Trenggalek bisa mendorong  peningkatan kualitas dan kuantitas pembina pramuka di gugus depan (Gudep) melalui KMD.

    Syah Nata menuturkan, pelampauan target Pramuka Garuda tahun 2021 kemarin, daei 1000 Pramuka Garuda  tercapai lebih 2.000 kiranya perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelatihnya.Sehingga, KMD  yang dilakukan bisa meningkatkan kecakapan para pelatih agar bisa membawa kebaikan bagi gugus depan.

     " Jadi pencapaian target Garuda Pramuka yang sudah tercapai perlu diimbangi dengan kualitas dan kuantitas pelatih, " ucapnya.

    Selain itu, masih lanjut Syah Nata, hal ini sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh  Kwarcab Trenggalek, dengan hasil rekomendasi peningkatan kualitas dan kuantitas melalui KMD.Supaya pelatih memiliki bekal yang mumpuni.

    Selanjutnya, dia menyebut, pendidikan karakter yang dijalankan oleh Pramuka tidak perlu diragukan lagi.Karena, pendidikan dalam pramuka mencakup nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Kemudian jiwa tolong menolong, bertanggungjawab dan dapat dipercaya, jernih dalam berpikir, berkata dan dapat dipercaya serta berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.

    " Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pelatih untuk menjaga eksistensi Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter bagi generasi penerus, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Arifin Dampingi Kementerian PUPR...

    Artikel Berikutnya

    Pansus II DPRD Trenggalek: Pembahasan Raperda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami