Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda PPKD

    Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda PPKD
    Suasana rapat kerja Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek bersama tim asistensi Pemkab di Aula Kantor DPRD

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) bersama tim asistensi Pemkab Trenggalek, Selasa (22/2/2022).

    Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, pihaknya kembali memanggil tim asistensi Pemkab Trenggalek, guba menyelesaikan pembahasan pasal - pasal yang ada.

    " Kita sudah menyelesaikan pembahasan 67 pasal.Dan hari ini kita membahas mulai dari pasal 13 hingga pasal 80, " ucapnya kepada media usai rapat kerja.

    Alwi menuturkan, dalam Raperda PPKD ini ada 204 pasal.Sehingga menyisakan 125 pasal yang akan dibahas.

    " Akan diagendakan dalam waktu dekat, sambil menunggu undangan lebih lanjut.Tinggal melihat kesibukan di eksekutif dan DPRD, " imbuhnya.

    Politisi dari PKS ini menyebut, dari pasal - pasal yang sudah dibahas ada usulan, yakni DPRD mengusulkan dalam norma APBD, untuk mempertahankann aspirasi yang berasal dari masyarakat bukan hanya bersifat teknokratis.

    Pendeknya, dia menyampaikan, jika pembahasan Raperda PPKD perlu dilakukan.Karena, harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru.

    " Ada Perda yang pernah kita miliki, yakni tahun 2011.Dengan adanya perkembangan dinamika perundangan - undangan dan peraturan lain , maka harus disesuaikan dengan undang - undang terbaru yang diatur di Permendagri 77 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 terkait pengelolaan keuangan daerah, " imbuhnya.

    Selanjutnya, dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah telah mengamanatkan, bahwa daerah diminta untuk menyelesaikan Perda tentang PPKD paling lambat tahun 2022.

    " Perlu waktu yang cukup utnuk menyelesaikannya.Karena, harus ada penyesuaian antara Perda yang lama dan yang baru.Apalagi ada poin - poin yang dilebelkan, " ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Investasi ke Trenggalek Lampaui Target,...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Wonogiri Belajar Referensi Covid -...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami