DPRD Trenggalek Gelar Rapim, Pertajam Tugas Anggota Dewan Terkait Pelaksanaan APBD 2022

    DPRD Trenggalek Gelar Rapim, Pertajam Tugas Anggota Dewan Terkait Pelaksanaan APBD 2022
    Suasana Rapim DPRD Kabupaten Trenggalek bersama AKD

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk mempertajam tugas anggota dewan dalam pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (9/2/2022).

    Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, pada rapat kali ini adalah untuk mengevaluasi kondisi keuangan yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek.Sehingga perlu ada efisiensi terkait dengan penggunaan anggaran.

    " Rapat kali ini untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya, yakni tentang tugas pokok dan fungsi DPRD.Khususnya terkait tugas sebagai fungsi pengawasan, penyelenggara dan tugas lain, " ucapnya.

    Samsul menuturkan, selain itu, pihaknya juga menekankan kepada Sekertaris DPRD untuk membuat asumsi - asumsi.Misalnya terkait kunjungan kerja (kunker) agar lebih hemat dan tidak terjad pemborosan anggaran atau pembiayaan.

    " Kami tekankan kepada anggota dewan, untuk lebih efisiensi dalam menggunakan anggaran.Karena perjalanannya masih panjang.Sementara anggaran yang tersedia berkurang dari tahun kemari, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini juga berharap agar untuk kunjungan dalam daerah juga harus difokuskan.Karena realisasi pelaksanaan kegiatan APBD harus ada pengawasan.

    " Intinya, kami meminta kepada teman - teman anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan efektif.Agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati di tahun kedua bisa berjalan mulus hingga 5 tahun kedepan dan sesuai dengan harapan masyarakat Trenggalek, " tandasnya.

    Ketika disinggung adanya penurunan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dari tinggi ke sedang, pria yang sudah kali kelima menjadi legislator di DPRD Kabupaten Trenggalek ini menjelaskan, jila hal tersebut adalah kewenangan Sekwan.

    " Itu hal wajar.Kondisi saat ini sudah ada hitungannya sesuai amanat Permendagri, " ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Ulang SSH...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Trenggalek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami