Pj. Sekda Trenggalek Lantik 12 Pejabat Fungsional

    Pj. Sekda Trenggalek Lantik 12 Pejabat Fungsional
    Suasana pelatikan 12 pejabat fungsional di Aula Setda Trenggalek

    Trenggalek - Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Andrianto melantik 12 pejabat fungsional.11 pejabat pengawas ahli madya di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan 1 dokter utama di RSUD dr. Soedomo.

    Andrianto mengatakan, dengan adanya peningkatan kualitas pendidikan baik SD maupun SMP di Kabupaten Trenggalek, serta pelayanan medis di RSUD dr. Soedomo tentu sangat diperlukan tenaga - tenaga yang cukup dilingkungan tersebut.

    Andrianto menuturkan, agar ada peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan medis di RSUD tersebut.Selain itu, juga ada peningkatan akreditasi rumah sakit milik Pemkab.

    " Kita sudah melantik 12 pejabat fungsional, yakni 11 pejabat di lingkup Disdikpora dan 1 di RSUD dr. Soedomo, " ucapnya, Kamis (17/3/2022).

    Andrianto menyebut, pejabat - pejabat fungsional tersebut mempunyai beban dan tugas pokok yang berat.Terutama di lingkungan Disdikpora, yaitu peralihan pendidikan daring menjadi luring." Ini bukan pekerjaan yang ringan dan mudah, " imbuhnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, beban pengawas ini bukan hanya persoalan pendidikan dan juga kurikulum, namun sebagai pengawas harus punya managerial SD dan SMP di Trenggalek.

    Selain itu, dia juga menjelaskan, dokter utama ini merupakan perangkat tertinggi bagi lingkungan rumah sakit.Bebannya juga berat.Karena, tudak hanya sekedar menjadi dokter, namun juga ditugaskan menjadi Coaching aloas pelatih.Pendeknya, bagaimana bisa melatih tenaga medis dan kesehatan agar meningkat kompetensinya.

    " Saya berharap agar dokter ahli utama yang barusan dilantik bisa mengawal RSUD dr.Soedomo naik kelas ke tipe B, " pungkasnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan Masjid Daarul Falah Munjungan,...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Trenggalek Kumpulkan Beberapa Perguruan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami