Bapemperda DPRD Trenggalek: Penyertaan Modal BPR Jwalita Tetap Dilanjutkan

    Bapemperda DPRD Trenggalek: Penyertaan Modal BPR Jwalita Tetap Dilanjutkan
    Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek bersama tim asistensi

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab, membahas hasil fasilitasi dari gubernur.Kamis (3/3/2022).

    Salah satu pokok bahasannya adalah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal ke BPR Jwalita.Sehingga Bapemperda melanjutkan Raperda tersebut." Dari hasil konsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) penyertaan modal ke BPR Jwalita tetap dipaksakan.Meskipun tidak ada anggaran, supaya perekonomian di Kabupaten Trenggalek bisa menggeliat, " kata Kholis Widodo, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek.

    Kholis menuturkan, pihkanya akaj melakukan sinkronisasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, dimana penyertaan modal ke BPR Jwalita akan tetap dilakukan demi meningkatkan perekonomian masyarakat Trenggalek.Tak terkecuali membantu para pelaku usaha.

    "Kami menargetkan Raperda Penyertaan Modal ke BPR Jwalita ini akan rampung pada tahun 2022 mendatang, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini menyampaikan, pada dasarnya Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek telah membantu dan berupaya keras memenuhi kebutuhan BPR Jwalita tersebut, meskipun tidak terpenuhi semua.

    " Ada permintaan, nominalnya Rp 5 miliar pertahun.Akan tetapi keuangan daerah tidak mampu.Intinya, berapapun nilainya, yang penting sudah bisa membantu, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia menjelaskan, penyertaan modal tersebut akan dilakukan secara berkala setiap tahun.Namun juga harus menunggu kesiapan keuangan di Bakeuda.

    " Dulu tidak ada batasan waktu, cuma ada pembicaraan berapa jumlah penyertaan modal tersebut.Sekarang beluk bisa terpenuhi semuanya, " tandasnya.

    Dia juga menyebut, saat ini proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap 39 Propemperda tahun 2022 sudah selesai dan bisa dilanjutkan.Namun, untuk melanjutkan tergantung dari kebijakan dan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi AKD, DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Banmus DPRD Trenggalek Bahas Agenda Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami