Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi AKD, DPRD Trenggalek Gelar Rapim

    Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi AKD, DPRD Trenggalek Gelar Rapim
    Suasana Rapim DPRD Kabupaten Trenggalek

    Trenggalek - Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat (4/3/2022).

    Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, salah satu tujuan Rapim ini adalah untuk meminta masukan dari masing - masing komisi, untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang bersifat makro dengan kebijakan Pemerintah Daerah di tahun 2023 mendatang.Dengan harapan, ada kolerasi  dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta menjadi kesepakatan bersama.

    " Pada rapat hari ini kita ingin meminta masukan dari masing - masing komisi terkait pokok - pokok pikiran yang bersifat makro.Selain itu, untuk mempertajam tugas dan fungsi pokok AKD, " ucapnya.

    Samsul menuturkan, dalam tahun 2022 ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempunyai banyak agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah difasilitasi oleh gubernur serta menyelesaikan Perda yang masih tersisa.

    " Intinya kami mendorong kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk segera menyelesaikan lima Raperda yang tertunda agar bisa digunakan sebagai payung hukum masyarakat Trenggalek, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini juga menyinggung terkait Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana Kabupaten Trenggalek masuk level 3.Sehingga semua kegiatan DPRD harus menimbang situasi dan kondisi terkini.

    " Kami sudah menerima surat dari Permendagri, oleh karena itu Sekertaris DPRD menjadwal semua kegiatan, baik rapat serta kunjungan kerjanya untuk tetap mempertimbangkan saran serta masukan dari Pemerintah Pusat, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia juga menyebut jika Badan Musyawarah (Banmus) akan membahas kegaiatan anggota DPRD bulan Maret.Tak terkecuali penjadwalan kunjungan ke luar daerah di masa PPKM level 3 (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Pj.Sekda Trenggalek Tinjau Penyaluran BSP

    Artikel Berikutnya

    Bapemperda DPRD Trenggalek: Penyertaan Modal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami