Bupati Arifin Dampingi Kementerian PUPR dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Bendungan Tugu

    Bupati Arifin Dampingi Kementerian PUPR dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Bendungan Tugu
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat mendampingi rombongan Kementerian PUPR di Bendungan Tugu

    Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendampingi rombongan Kementerian PUPR dalam rapat koordinasi  terkait potensi pemanfaatan Bendungan Tugu, Senin (21/3/2022).

    Dalam kunjungan ini Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air ( PPISDA) Kementerian Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arvi Argyanntoro meninjau ke lokasi Bendungan Tugu.

    Arifin mengatakan, pemanfaatan Bendungan Tugu bisa digunakan untuk Pembangkit listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTHM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

    " Terkait pemanfaatan Bendungan Tugu sebagai PLTMH dimaksudkan sebagai bentuk dukungan dalam memitigasi perubahan iklim, " ucapnya.

    Arifin menuturkan, hal ini sejalan dengan visiisi Presiden Republik Indonesia yang dibahas dalam COP26 maupun Presidensi G20, dengan target pada tahun 2025 bauran enwrgi baru terbarukan di Indonesia berada pada angka 23.

    " Walaupun pemerintah daerah tidak memiliki dibidang urusan energi, namun karena kita mempunyai bendungan yang indah tentu bisa untuk mendorong utilisasinya bisa ditingkatkan, " imbuhnya.

    Gus Ipin, sapaan akrab menyampaikan, Bendungan itu tidak hanya untuk menahan air agar tidak terjadi banjir ataupun penyediaan air baku.Akan tetapi juga bisa menghasilkan tenaga listrik.

    " Jadi yang kita bicarakan sekarang ini kita berpartner dengan Pembangkitan Jawa Bali (PKB).PLN akan menjadi user sebelum ke end user, " ungkapnya.

    Selanjutnya, Gus Ipin menjelaskan, disamping pengajuan izin kepada Kementerian PUPR terkait pemanfaatan Bendungan Tugu, juga akan dibahas kerja sama dari sisi pembiayaan.

    " Ini asetnya Kementerian PUPR.Kemudian nanti yang berinvestasi di sana ada PJB.Sedangkan pemerintah daerah juga ikut bekerja.Jadi beroperasinya itu apakah lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau seperti apa.Kitavmeninggu arahan dari Direktur PPISDA, " tandasnya.

    Sementara itu, Direktur PPISDA membenarkan jika kunjungannya ke Trenggalek untuk menindaklanjuti rencana Pemkab memanfaatkan salah satu  bagian Bendungan Tugu sebagai PLTMH." Kami akan mencari alternatif terbaik terkait pembiayaannya seperti apa.Seperti yang diharapkan oleh bupati, " ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Komisi III DPRD Trenggalek : Jangan Sampai...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Syah Nata : Harus Ada Peningkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami