Bupati Arifin Tinjau Infrastruktur Jalan di Kecamatan Watulimo

    Bupati Arifin Tinjau Infrastruktur Jalan di Kecamatan Watulimo
    Bupati Trenggalek saat meninjau infrastruktur jalan di Kecamatan Watulimo

    Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meninjau beberapa infrastruktur jalan yang ada di Kecamatan Watulimo, Rabu (12/1/2022).

    Infrastruktur jalan tersebut, yakni Jalan Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo yang mengarah ke Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak serta Desa Watuagung mengarah ke Desa Ngembel.

    Arifin mengatakan, kerusakan jalan ini telah disampaikan oleh beberapa pihak, sehingga perlu dilihat secara langsung kondisinya seperti apa.Apalagi dua ruas jalan tersebut menjadi akses ke lokasi wisata.

    " Saya ingin tahu secara langsung dan mengajak  Kepala Dinas PUPR dan Camat untuk meninjau ruas jalan di Desa Dukuh yang kondisinya memang sudah rusak parah, " ucapnya.

    Arifin menuturkan, salah satu infrastruktur yang rusak adalah ruas jalan Dukuh yang mengarah ke Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak.Selain itu, ada juga yang mengarah  Ngembel - Watuagung dan juga nanti ke Jalan Gandusari." Beberapa memang sudah ada yang teranggarkan di pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).Prosesnya lelang sedang kita persiapkan, " imbuhnya.

    Sedangkan untuk yang belum masuk, masih lanjut Gus Ipin sapaan akrabnya, kita akan mengupayakan anggarannya.Baik dari perawatan rutin  atau mungkin darurat.

    Gus Ipin menyampaikan, dalam 2 tahun anggaran kemarin, kemampuan anggaran pemerintah daerah di sektor infrastruktur memang sangat minim.Hal ini disebakan karena adanya refocusing  anggaran untuk penanganan Covid - 19.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan menjelaskan, jika anggaran perbaikan jalan tahun ini sangat minim.Namun pihaknya akan tetap mendahulukan yang parah.

    " Jadi jalan di Desa Dukuh ini termasuk jalan akses ke tempat wisata, maka kita dahulukan, " ujarnya.

    Ramelan menyampaikan, secara umum pihaknya akan merangking yang paling parah dan akan didahulukan.Dengan asumsi anggarannya sangat terbatas (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Arifin Serahkan 66 Kunci Kios Pujasera...

    Artikel Berikutnya

    Komisi III DPRD Trenggalek Gelar Rapat Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami