Gelar Rapat Kerja Bersama OPD Mitra, Komisi IV DPRD Trenggalek Fokus Evaluasi Kegiatan 2021 dan Pelaksanaan APBD 2022

    Gelar Rapat Kerja Bersama OPD Mitra, Komisi IV DPRD Trenggalek Fokus Evaluasi Kegiatan 2021 dan Pelaksanaan APBD 2022
    Ketua komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin

    Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui komisi IV menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra dalam rangka membahas evaluasi kegiatan 2021 dan pelaksanaan APBD 2022, Kamis (13/1/2022).

    Ketua Komis IV DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya mengundang beberapa OPD, yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPP - KB), Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr.Soedomo.

    " Ada beberapa hal yang menjadi topik bahasan.Namun pada rapat kali ini kami fokus pada evaluasi kegiatan tahun 2021 dan persiapan pelaksanaan APBD 2022, " ucapnya.

    Sukarodin menuturkan, salah hal yang menarik perhatian dan cukup mengherankan adalah belum adanya uang masuk dari pengelolaan tempat parkir mulai tahun 2019.

    Padahal, tempat parkir di rumah sakit cukup ramai dan pintu masuk di rumah sakit juga dipasang portal dan ketika masuk pasti bayar.

    " Dari rumah sakit berjanji akan menggali terkait hal tersebut.Kita akan tunggu hasilnya, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini juga meminta kepada pihak rumah sakit untuk melakukan penertiban warung dan tempat parkir karyawan.Karena jumlah karyawan setiap harinya tidak sedikit.

    " Jadi penataan warung dekat IGD harus ditata dengan baik.Kita tidak bermaksud ingin menutup rezeki orang, " tandasnya.

    Sementara itu, masih lanjut Sukarodin, untuk OPD mitra yang lain masih dalam batas wajar." Untuk selanjutnya kita akan undang OPD mitra yang lain, " kata pria yang sudah kali kelima menjadi anggota dewan di DPRD Trenggalek (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rapat Perdana Bersama OPD Mitra, Komisi...

    Artikel Berikutnya

    Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Raperda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami