Hearing Bersama Abpednas, Komisi I DPRD Trenggalek : Perlu Adanya Kajian Hukum Terkait Keikutsertaan BPD dalam BPJS Kesehatan

    Hearing Bersama Abpednas, Komisi I DPRD Trenggalek : Perlu Adanya Kajian Hukum Terkait Keikutsertaan BPD dalam BPJS Kesehatan
    Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I bersama DPC Abpednas Trenggalek

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Trenggalek, di Aula Kantor DPRD, Senin (21/3/2022).

    Dalam hearing tersebut agenda yang diusung adalah tentang keikutsertaannya BPD sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, dari informasi yang diterima, selama ini yang ikut serta BPJS kesehatan hanyalah kepala desa.Jadi perlu kiranya ada kajian hukum untuk keikutsertaannya BPD dalam BPJS kesehatan.

    " Hari ini kami menerima Abpednas untuk melakukan hearing tentang keikutsertaannya BPD dalam BPJS kesehatan, " ucapnya.

    Alwi menuturkan, hasil dari hearing ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek." Nantinya Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek akan membuat rekomendasi yang ditujukan kepada bupati, " imbuhnya.

    Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi dan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas Trenggalek, Khoiri Huda menyampaikan, salah satu tujuan hearing ini ialah untuk menangkap respon eksekutif serta legeslatif terkait permasalahan yang telah sampaikan." Jadi ini langkah awal.Kami butuh jawaban setidaknya 15 hari kedepan, " ungkapnya.

    Kang Huda, sapaan akrabnya menjelaskan, salah satu tujuan dibentuknya BPD antara lain untuk bekerja sama dengan pemerintah desa dalam kontek membangun sesuai dengan tugasnya.

    Oleh karena itu, masih lanjut Kang Huda, perlu kiranya BPD bisa ikut dalam BPJS kesehatan sebagai wujud kesejahteraan anggota BPD.

    " Kami sangat berharap agar DPRD bisa memberikan petunjuk terkait Peraturan Presiden ( Perpres) tentang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, " ujarnya.

    Selanjutnya, dia juga meminta agar peraturan bupati (Perbup) yang ada direview dan dievaluasi kembali.

    " Kita tunggu saja hasil dari rekomendasi Ketua DPRD kepada bupati.Sehingga bisa dilihat secara normatif, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Bahas Pokir dan Reses, DPRD Trenggalek :...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Arifin Hadiri Festival Banyu Sekara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami