Bupati Arifin Hadiri Festival Banyu Sekara 2022 di Panggul

    Bupati Arifin Hadiri Festival Banyu Sekara 2022 di Panggul
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menghadiri Festival Banyu Sekara 2022 di Panggul

    Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menghadiri Festival Banyu Sekara 2022 di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Minggu (20/3/2022).

    Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wujud  masyarakat Panggul menjaga sumber mata air.

    Arifin mengatakan, sumber mata air tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, karena kebutuhan hidup manusia tidak bisa lepas dari air.

    Arifin menuturkan, dengan demikian, air merupakan penopang  kehidupan.Sehingga perlu untuk  dijaga dan dilestarikan, baik dari dari sisi lingkungan maupun mencegah ulah manusia yang dapat merusak sumber mata air.

    " Kalau dulu sebagai sumber kehidupan, air harus dijaga.Tidak mungkin semua orang bisa memahami.Namun, kalau dibilang di sini ada yang menunggu dan biaa marah kalau tidak dijaga, " ucapnya.

    Gus Ipin, sapaan akrabnya menyampaikan, dalam acara festival banyu sekara ini, ada prosesi nyadran.secara tradisi budaya, nyadra memiliki banyak makna, secara ilmiah juga memiliki arti yang logis.

    " Padahal secara ilmiah seperti nyadran yang kita lakukan, yakni mempersembahkan hewan ternak yang disembeli lalu dikubur akan menambah unsur hara dalam tanah.Karena, mahluk hidup yang dikubur akan terurai, " imbuhnya.

    Gus Ipin menyebut, kalau unsur haranya baik jika ditanam apapun akan baik pula.Kerena, akar - akarnya  kuat sehingga mampu menyimpan air dengan baik.Sehingga secara ilmiah apa yang dilakukan oleh nenek moyang kita dahulu cukuplah beralasan.

    " Sekarang ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek dinilai lebih progresif terhadap perubahan iklim.Apalagi Sekertariat pro - iklim juga telah dibentuk dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki langkah mitigasi serta adaptasi, " pungkasnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Hearing Bersama Abpednas, Komisi I DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Trenggalek Soccer League 2022 : SS Garuda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami