Komisi II DPRD Trenggalek : OPD Penghasil Belum Capai Target PAD

    Komisi II DPRD Trenggalek : OPD Penghasil Belum Capai Target PAD
    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek, melalui Komisi II menggelar rapat kerja dengan agenda evaluasi terkait capaian Penghasilan Asli Daerah (OPD) dari masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, Jumat (13/5/2022).

    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, pihaknya sengaja mengundang beberapa OPD guna mengevaluasi terkait capaian PAD." Karena kita akan menyelesaikan semester pertama di tahun ini perihal PAD, maka kita panggil semua OPD penghasil untuk dilakukan evaluasi, " ucapnya.

    Mugianto menuturkan, dari evaluasi tersebut pihaknya menemukan jikanpafa bulan Mei, sejumlah OPD penghasil belum memenuhi target capaiannya." Kami mengingatkan kepada OPD penghasil dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk meningkatkan kinerjanya.Khususnya kepada para petugas pungut didorong untuk lebih sportif dan disiplin supaya targetnya bisa tercapai hingga akhir tahun 2022, " imbuhnya.

    Kang Obeng, sapaan akrabnya menyebut, ada dua hal terkait kendala menurunnya capaian PAD.Namun, komisi II belum bisa menerima secara utuh.

    " Beberapa alasan yang disampaikan belum bisa diterima oleh akal sehat.Artinya, mulai bulan  Januari hingga April minimal target sudah bisa menyentuh angka 35 persen.Faktanya baru mencapai 30 persen, " tandasnya.

    Politisi dari Partai Demokrat ini mengganggap secara umum OPD kurang memiliki semangat untuk lebih meningkatkan kinerjanya.

    " Harus ada pantauan dan pembinaan dari masing - masing OPD.Kepala Dinas harus bertanggungjawab dan terus memantau anak buahnya di lapangan sesuai dengan tupoksinya masing - masing, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, jika pihaknya hanya menuntut hak yang seharusnya ASN maupun petugas di lapangan juga harus dilaksanakan.Sehingga, tidak seenaknya membuat retorika (ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kasus Hepatitis Akut Misterius,...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Trenggalek Gelar Rapim Internal

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami