Bupati Arifin Tandai Pembangunan Masjid Jama'atul Burdah Prambon

    Bupati Arifin Tandai Pembangunan Masjid Jama'atul Burdah Prambon
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berdoa sebelum melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jama'atul Burdah di Desa Prambon, Kecamatan Tugu

    Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menandai dengan peletakan batu pertama, pembangunan Masjid Jama ' atul Burda di RT 15, RW 05, Desa Prambon Kecamatan Tugu, Senin (23/5/2022).

    Setelah melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut, Arifin berharap agar proses pelaksanaan pembangunan masjid ini bisa menjadi amal jariah bagi warga yang telah mewakafkan tanah maupun tenaga demi terwujudnya tempat ibadah tersebut.

    " Masjid tempat suci, sehingga semua yang dilakukan bisa menjadi amal jariah.Karena, telah bekerja keras serta ikhlas, " ucapnya.

    Arifin menuturkan, keberadaan masjid tersebut nantinya bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan  warga sekitar dalam rangka beribadah kepada Alloh SWT.

    Setelah melakukan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jama' atul Burdah, Gus Ipin sapaan akrabnya, berkesempatan meninjau secara langsung penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - DD)  di Balai Desa Prambon.Dalam kegiatan BLT - DD ada sebanyak 150 Kepala Keluarga  di Desa Prambon yang merupakan penerima manfaat BLT-TD.Setiap bulanya mereka mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

    Selain itu, Bupati muda ini juga mengingatkan kepada para penerima bantuan untuk bijak dalam menggunakannya.Misal, untuk tambah modal dan lain - lain yang betul - betul bermanfaat sesuai harapan dari pemerintah pusat (ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Syah Nata Lantik dan Ambil Sumpah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami