DPRD Trenggalek Gelar Rapim Internal

    DPRD Trenggalek Gelar Rapim Internal
    Suasana rapat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek di Ruang kerja Ketua DPRD

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja unsur pimpinan secara internal.Agenda yang diusung adalah mengevaluasi kinerja anggota DPRD serta menindaklanjuti kendala - kendala dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan.Rapat digelar di ruang kerja Ketua DPRD, Jumat (20/5/2022).

    Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, dalam rapat pimpinan tadi dirinya meminta laporan dari masing - masing ketua Pansus, terkait dengan Raperda yang dibahas.

    " Rapat kali ini pada dasarnya untuk menindaklanjuti hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus).Salah satunya adalah fokus pada pembahasan Raperda yang belum selesai, " ucapnya.

    Samsul menyebut, terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah saat ini tinggal menunggu hasil revisi dari Gubernur Jawa Timur.

    "Ada dua Raperda yang berbenturan selama pembahasan, karena persoalan selama pembahasan, " imbuhnya.

    Samsul menuturkan, dirinya juga menekankan kepada Pansus DPRD untuk segera mengundang pihak - pihak terkait supaya Raperda tersebut segera bisa dirampungkan.

    Politisi dari PKB ini juga menyinggung terkait Perda RTRW  yang masih ada di Kementerian ATR, dirinya juga mendorong kepada Pansus untuk segera melakukan koordinasi dengan Tim Asistensi Pemkab.

    " Karena kita perlu tahu kapan rekomendasi tersebut turun dan selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda.Sebagai rujukan pembangunan di Kabupaten Trenggalek, " tandasnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum tahu persis apa kendalanya yang terjadi di pusat.Namun, ada informasi dari Pansus jika kendalanya adalah dinamika pandemi Covid - 19 yang ada(ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Komisi II DPRD Trenggalek : OPD Penghasil...

    Artikel Berikutnya

    Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil Manajemen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami