Pansus III DPRD Trenggalek Rampungkan Pembahasan Raperda PPNS 2022

    Pansus III DPRD Trenggalek Rampungkan Pembahasan Raperda PPNS 2022
    Suasana rapat kerja Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama tim asistensi Pemkab

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus  (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (10/3/2022) siang.

    " Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang cukup lama, kami bisa menyelesaikan Raperda PPNS, ungkap Mugianto, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek.

    Mugianto mengatakan, dengan selesainya pembahasan Raperda ini tentu sangat melegakan Pansus III.Karena, dalam pembahasan tersebut betul - betul diperlukan kecermatan dan kejelian.

    " Jadi dari hasil pembahasan, Raperda PPNS akan memuat 43 pasal.Dan selanjutnya akan kita kosultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, " imbuhnya.

    Mugianto menuturkan, salah satu maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini adalah untuk meminimalisir persoalan - persoalan yang menimpa PNS.Agar pelanggaran terhadap kode etik, indisipliner serta pelanggaran lainnya bisa diselesaikan internal, jika berpotensi masuk ke ranah hukum.

    Politisi dari Partai Demokrat ini mneyebut, terkait mekanismenya, Perda ini nantinya akan dibawah kendali Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek.

    Namun, sebelum masuk ke ranah tehnis penyidikan, Kang Obeng sapaan akrabnya menyampaikan, harus menunggu terlebih dahulu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

    Ketika disinggung terkait jenis pelanggaran yang dimaksud, Kang Obeng enggan menyebut secara spesifik.Namun, ia menggarisbawahi pelanggaran tersebut yang tidak masuk kategori ekstrim.

    " Insya Alloh Raperda PPNS ini akan kita undangkan pada tahun ini juga.Lebih cepat akan lebih baik, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas...

    Artikel Berikutnya

    Buka Musrena Keren, Ini Kata Bupati Trenggalek

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami