Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menyamakan persepsi terkait standar satuan harga (SSH) barang dan jasa, Senin (14/2/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, rapat kali ini merupakan lanjutan rapat - rapat sebelumnya tentang pembahasan SSH yang ada di Kabupaten Trenggalek.
" Kami mengundang kembali beberapa OPD mitra untuk menyamakan persepsi tentang SSH.Supaya ada kesamaan pandangan dalam pelaksanaan dan pengawasan inspektorat secara internal.Akhirnya ada titik temu, yakni antara eksekutif dan DPRD presepsinya sama, " ucapnya.
Pranoto mengakui, ada dua hal yang berbeda, namun esensinya sama dan sudah diserahkan bke eksekutif untuk ditindaklanjuti.
" Intinya, ada keputusan dari Peraturan Bupati dan ada juga dari hasil survei masing - masing OPD.Sehingga untuk pelaksanaan dan standar harga di penyedia itu sama, " imbuhnya.
Politisi dari PDI-P ini juga menyinggung terkait penyebutan merek itu tidak ada larangan atau boleh - boleh saja.Namun penyebutanya harus lebih dari satu merek.
" Kami berharap SK Bupati segera turun atau diputuskan.Sebab itu bisa menjadi pijakan KUAPBD.Dengan demikian cepat atau pambat harus segera dilaksanakan, " cetusnya.
Selanjutnya, dia berpesan, dengan adanya kesamaan pandangan terkait SSH maka harus segera dilaksanakan.Tak terkecuali untuk dataran tinggi dan dataran rendah.
" Yang jelas untuk SSH sudah fix.Eksekutif juga bisa menerima saran - saran dari Komisi III, " ujarnya (ags).