Komisi III DPRD Trenggalek Samakan Persepsi SSH dengan Eksekutif

    Komisi III DPRD Trenggalek Samakan Persepsi SSH dengan Eksekutif
    Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama OPD mitra

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menyamakan persepsi terkait standar satuan harga (SSH) barang dan jasa, Senin (14/2/2022).

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, rapat kali ini merupakan lanjutan rapat - rapat sebelumnya tentang pembahasan SSH yang ada di Kabupaten Trenggalek.

    " Kami mengundang kembali beberapa OPD mitra untuk menyamakan persepsi tentang SSH.Supaya ada kesamaan pandangan dalam pelaksanaan dan pengawasan inspektorat secara internal.Akhirnya ada titik temu, yakni antara eksekutif dan DPRD presepsinya sama, " ucapnya.

    Pranoto mengakui, ada dua hal yang berbeda, namun esensinya sama dan sudah diserahkan bke eksekutif untuk ditindaklanjuti.

    " Intinya, ada keputusan dari Peraturan Bupati dan ada juga dari hasil survei masing - masing OPD.Sehingga untuk pelaksanaan dan standar harga di penyedia itu sama, " imbuhnya.

    Politisi dari PDI-P ini juga menyinggung terkait penyebutan merek itu tidak ada larangan atau boleh - boleh saja.Namun penyebutanya harus lebih dari satu merek.

    " Kami berharap SK Bupati segera turun atau diputuskan.Sebab itu bisa menjadi pijakan KUAPBD.Dengan demikian cepat atau pambat harus segera dilaksanakan, " cetusnya.

    Selanjutnya, dia berpesan, dengan adanya kesamaan pandangan terkait SSH maka harus segera dilaksanakan.Tak terkecuali untuk dataran tinggi dan dataran rendah.

    " Yang jelas untuk SSH sudah fix.Eksekutif juga bisa menerima saran - saran dari Komisi III, " ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Kampanye Germas, Bupati Arifin :...

    Artikel Berikutnya

    Pansus III DPRD Trenggalek Bahas Perda PPNS,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami