Pansus IV DPRD Trenggalek Tak Akan Lanjutkan Pembahasan Raperda Tahun Jamak

    Pansus IV DPRD Trenggalek Tak Akan Lanjutkan Pembahasan Raperda Tahun Jamak
    Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin dalam sesi wawancara dengan awak media usia gelar rapat tertutup

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) IV tidak akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun jamak.Pasalnya, setelah melakukan konsultasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung, pihaknya mendapat jawaban jika dasar dalam pelaksanaan pembangunan RSUD dr.Soedomo adalah persetujuan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek.

    " Kami sudah melakukan konsultasi dengan OPD pengusung, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek.OPD tersebut tersebut bilang sudah ada dasarnya terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, " ucapnya usai melakukan rapat tertutup, Jumat (25/3/2022).

    Sukarodin menuturkan, agar tidak terjadi multi tafsir negatif terhadap DPRD, maka pihaknya berkesimpulan jika perlu Perda Tahun Jamak.

    " Kami sudah membuat laporan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek terkait hal tersebut, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini menyebut, jika dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada kesepahaman dengan Pansus IV, maka masih perlu dimasukan dalam Propemperda tahun 2022 untuk menyelesaikan tugas Pansus IV dalam menyikapi persoalan tersebut.

    " Yang jelas kami sudah melakukan komunikasi sekaligus konsultasi dengan OPD pengusung.Sehingga tidak dilanjutkannya pembahasan Raperda Tahun Jamak ada dasarnya, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Pansus II DPRD Trenggalek: Pembahasan Raperda...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Syah Nata : Gerakan Pramuka Bisa Dorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami