Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah di Trenggalek

    Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah di Trenggalek

    TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan sedikitnya 12 orang yang diduga pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan yang baru saja pulang dari ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

    Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku. Selasa, (14/3).

    “Tersangka yang menyuruh melakukan atau menggerakkan ada dua orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau dibawah umur.” Ungkap Kompol Sunardi.

    Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 yang lalu sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Trenggalek - Ponorogo  tepatnya di Km 9 masuk masuk Desa Jambu Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

    Saat itu, rombongan korban dalam perjalan pulang setelah melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan menumpang empat unit kendaraan mini bus. Dari sejumlah kendaraan tersebut, dua diantaranya menjadi korban pelemparan.

    Fatalnya, lemparan batu tersebut mengenai salah satu pengemudi rombongan hinga tak sadarkan diri. Mobil pun oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

    Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.

    Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.

    trenggalek
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Harkamtibmas, Polres Trenggalek Revitalisasi...

    Artikel Berikutnya

    Polres Trenggalek Gelar `Patroli Ronda Sahur`,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami