Terdampak Bendungan Bagong, Masyarakat Desa Semurup Wadul Dewan

    Terdampak Bendungan Bagong, Masyarakat Desa Semurup Wadul Dewan
    Suasana hearing Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek bersama warga masyarakat Desa Semurup di Aula Kantor DPRD

    Trenggalek - Perkumpulan Masyarakat Griya Mulya, Desa Semurup, Kecamatan Bendungan wadul dewan terkait dampak dari pembangunan Bendungan Bagong, Kamis (10/2/2022).

    Rombongan tersebut diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, untuk selanjutnya menggelar acara hearing.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto mengatakan, pihaknya menerima warga masyarakat Desa Semurup, yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong.

    Guswanto menuturkan, mereka menanyakan dalam bentuk aspirasi terkait adanya ketimpangan antara penilaian warga dan tim apresial.

    " Dalam apresial tidak ada keragaman serta kesamaan harga yang telah ditemukan boleh masyarakat, " ucapnya.

    Politisi dari PDI-P ini mencontohkan, luasan tanah yang sedikit harganya lebih mahal.Sebaliknya luasan yang lebih luas harganya lebih murah.Itu yang menjadi pertanyaan mereka.

    Selanjutnya, dia menyebut jika warga Desa Semurup meminta kepada DPRD Kabupaten Trenggalek untuk mengawal agar bisa ditemukan dengan pihak afresial, dari pertanahan serta  dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    " Pada dasarnya, warga masyarakat Desa Semurup sangat mendukung pembangunan Bendungan Bagong.Hanya saja terkait regulasi tanah yang terdampak menjadi persoalan bagi meraka, " imbuhnya.

    Dia juga menyampaikan, warga Desa Semurup yang secara keseluruhan mempunyai sejumlah 119 petak tanah ini, meminta supaya afresial mengulang kembali terkait penentuan harga tanah.Supaya tidak menimbulkan kecemburuan antara satu dengan lainnya.

    " Intinya, masyarakat Terdampak pembangunan Bendungan Bagong, minta tambahan harga, yakni dari sisi luas tanah dan bangunan.Ubtuo itu kami akan memanggil afresial, BPS, Dinas PUPR serta Camat Bendungan dalam waktu dekat, ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Trenggalek, Sekertariat DPRD Blitar...

    Artikel Berikutnya

    Tim Pamor Keris Bagikan Masker Gratis di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami