Operasi Pasar, Pemkab Trenggalek Siapkan 5000 Liter Minyak Goreng dengan Harga Rp 13.000/Liter

    Operasi Pasar, Pemkab Trenggalek Siapkan 5000 Liter Minyak Goreng dengan Harga Rp 13.000/Liter
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat meninjau operasi pasar

    Trenggalek - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per - liter.Namun, di Kabupaten Trenggalek harganya belum bisa merata sampai di pasar basah.Sehingga Pemkab Trenggalek melakukan operasi pasar dengan menjual minyak goreng Rp 13.000 per - liter, Senin (31/1/2022).

    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, operasi pasar yang dilakukan ini semata untuk kebaikan bersama, khususnya UMKM yang membutuhkan komoditas minyak goreng.

    " Mengingat harga di pasaran masih tinggi, maka Pemkab Trenggalek melakukan operasi pasar khusus komoditas minyak goreng, " ucapnya.

    Arifin menuturkan, dalam operasi pasar ini harga minyak goreng dijual Rp 13.000 per - liter, lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Kemendag RI, yakni Rp 14.000 per - liter.

    " Bagi masyarakat yang menginginkan cukup membawa KTP, namun setiap orang dibatasi hanya bisa membeli 2 liter saja, " imbuhnya.

    Gus Ipin, sapaan akrabnya menghimbau kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng di minimarket berjejaring karena harganya pasti sama dengan Pemerintah Pusat.

    " Saya yakin di minimarket harga minyak gorengnya sama, nanti juga akan kami pastikan stabilitas harganya, " ujarnya.

    Rencana operasi pasar ini akan ada kegiatan susulan yang terkoordinasi semua dari pusat sampai kabupaten.Operasi minyak goreng ini akan difokuskan di 3 titik lokasi (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Trenggelek Tanam Sejuta Pohon...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Trenggalek Gelar Rapim bersama AKD

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami