Persatuan Tenaga UKS Lakukan Audensi Bersama Ketua DPRD Trenggalek

    Persatuan Tenaga UKS Lakukan Audensi Bersama Ketua DPRD Trenggalek
    Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam usai menerima kunjungan persatuan UKS

    Trenggalek - Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menerima kunjungan persatuan tenaga Usaha Kegaiatan Sekolah (UKS) di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022).

    Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, kedatangan perwakilan tenaga UKS tersebut ingin menyampaikan aspirasinya.Karena ada surat edaran dari Menpan terkait tidak adanya pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2023.

    " Ya intinya mereka mencari solusi dan menyampaikan kepada kami sebagai wakil rakyat, " ucapnya.

    Samsul menuturkan, mereka para tenaga UKS juga bingung terkait posisinya.Satu sisi mereka ditugaskan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPP-KB), sedangkan disisi lain juga bagian dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora). Karena SK nya ditandatangani oleh kepala sekolah masing - masing.

    Politisi dari PKB ini menyebut, kondisi ini cukup lama, yakni antara tahun 2005 hingga sekarang." Intinya, mereka ingin tahu siapa induk yang menaunginya.Apakah DKPP - KB atau Disdikpora, " imbuhnya.

    Selanjutnya, dia berjanji akan memanggil kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk diajak berdialog sekaligus mencarikan solusi." Jika tudak ada aral melintang, minggu depan kami akan memanggil kedua OPD tersebut, " tandasnya.

    Sementara itu, Ketua perwakilan tenaga UKS, Eko Parmianto menyampaikan, kedatangan di Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek ini untuk menyuarakan aspirasi terkait keberadaannya bersama teman - teman lainnya.

    Eko menjelaskan, UKS berdiri pada tahun 2005 dan hingga sekarang jumlahnya sudah mencapai 57 orang." Kami ingin mencari solusi sekaligus wadul ke wakil rakyat dengan adanya surat edaran dari Menpan, yakni tidak ada pengangkatan tenaga honorer oada tahun 2023, " tutupnya.

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Madiun Belajar Pelaksanaan Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Pj. Sekda Trenggalek Apresiasi Konsep Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami