Pj.Sekda Trenggalek Tinjau Penyaluran BSP

    Pj.Sekda Trenggalek Tinjau Penyaluran BSP
    Pejabat Sekda Kabupaten Trenggalek, Andriato saat meninjau Penyaluran BSP di Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek

    Trenggalek - Pejabat Sekertaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Andriato meninjau langsung penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Rabu (2/3/2022). Peninjau tersebut dimaksudakn untuk memastikan bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

    Andrianto mengatakan, salah satubmaksud dan tujuannya dalam kunjungan ini ialah untuk memastikan apakah uang yang dikeluarkan bantuan tunai oleh PT Pos Indonesia teoat sasaran apa tidak serta dengan jumlah yang tepat.

    " Hari ini kita teman - teman  mengamati bagaimana Penyaluran bantuan pemerintah bpusat ini tepat sasaran.Mekanismenya itu diserahkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dibelikam bahan pangan, " ucapnya.

    Andrianto menuturkan, pihaknya akan melihat betul bagaimana sosialisasi baik dari kecamatan maupun desa terkait mekanisme Penyaluran hingga pembelian bahan pangan.Kemudian dibuktikan dalam bentuk nota dan nota tersebut diserahkan kepada desa.

    " Saya melihat mekanisme yang dilakukan di Desa Sambirejo sudah berjalan dengan baik, " imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pos Trenggalek, Rian menyampaikan, total KPM di Kabupaten Trenggalek tahun 2022 ada sekitar 83.650 KPM.Dan penyaluran saat ini masuk sesi kedua.

    Pada sesi pertama, masih ungkap Rian, ada sebanyak 35 ribu KPM.Kemudian ada penambahan, jadi totalnya mencapai 85 ribu KPM.

    " Untuk sesi kedua , BPS tersisa 49.512 KPM yang belum dan sedang dalam proses.Batch 1 hingga 4 ini berjumlah 83.650 KPM dan untuk Batch 2 hingga Batch 4 sedang kita salurkan sekarang hingga 5 Maret mendatang, " pungkasnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Pj.Sekda Trenggalek Berharap Pengelola Desa...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi AKD, DPRD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami