Tiga Anak WNA Terancam Dideportasi, Bupati Arifin: Kami Akan Terus Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi

    Tiga Anak WNA Terancam Dideportasi, Bupati Arifin: Kami Akan Terus Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

    Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, mengambil langkah cepat terkait rencana adanya deportasi atas tiga anak Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi batas tinggal atau Over Stay di Indonesia.

    Arifin mengatakan, jika pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi terkait hal tersebut.Pendeknya, agar tiga anak yang ikut ibunya tidak Dideportasi.

    " Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi, agar ketiga anak tersebut yang lahir di luar negeri tidak sampai Dideportasi, " ucapnya, Sabtu (26/3/2022).

    Arifin menuturkan, ketiga anak tersebut sekarang ini tinggal dengan ibunya di Desa Timahan, Kecamatan Kampak.Ketiganya kembali ke Indonesia, karena ayahnya meninggal di Taiwan.

    " Di Taiwan sana sudah tidak ada lagi keluarganya, sebab ayahnya sudah meninggal.Jadi kami terus berupaya agar ketiganya tidak dideportasi, " imbuhnya.

    Gus Ipin, sapaan akrabnya menyampaikan, yang berhak atai bisa menetapkan nasib ketiga anak tersebut tinggal di Indonesia adalah pihak Kantor Imigrasi.Namun, untuk merealisasi hal tersebut masih butuh tahapan selama lima tahun, " ungkapnya.

    " Intinya, kami akan memperjuangkan keberadaannya untuk tinggal sementara di Indonesia.Setelah syarat - syaratnya terpenuhi akan naik statusnya menjadi tinggal tetap, " tandasnya.

    Selanjutnya, Gus Ipin menjelaskan, estimasi biaya pemindahan kewarganegaraan berkisar Rp 71 juta dan akan di tanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.

    " Ada pembagian tugas dengan pihak Kantor Imigrasi, yakni pihak Kantor Imigrasi menyiapkan pengurusan izin, sedangkan Pemkab menyiapkan anggarannya, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Arifin Siapkan Tiga Layer untuk Tekan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Megengan Show di Desa Jajar, Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami