Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil Manajemen RSUD dr.Soedomo

    Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil Manajemen RSUD dr.Soedomo
    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi IV menggelar rapat kerja.Dengan agenda memanggil pihak manajemen RSUD dr.Soedomo terkait pemanfaatan fasilitas gedung baru di rumah sakit plat merah tersebut.

    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, jika pihaknya sengaja memanggil pihak manajemen rumah sakit guna meminta untuk prioritas fokus pada pemanfaatan gedung baru." Pemanfaatan gedung baru harus menjadi skala prioritas di RSUD  dr.Soedomo, " ucapnya usai rapat, Rabu (25/5/2022).

    Sukarodin menuturkan, pemanfaatan gedung baru tersebut, saat ini belum ada serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke pihak rumah sakit.Untuk itu statusnya masih bersifat pinjam pakai.Sehingga, pihak rumah sakit bisa segera memulai memanfaatkan gedung baru tersebut dengan beberapa tahapan.

    " Harus segera merelokasi alat kesehatan atau yang lainnya Misal, IGD, ICU kamar bersih, peralatan bayi dan anak serta ruang pemulihan pasca operasi.Tak terkecuali ruang isolasi pasien Covid - 19, " imbuhnya.

    Selain itu, masih lanjut Kang Sukar sapaan akrabnya, tak kalah penting adalah alkes yang ada di laboratorium dan radiologi juga perlu dipindahkan.Karena, pemindahan alkes bisa dikerjakan dalam waktu sebulan.

    Selanjutnya, politisi dari PKB ini juga berharap dengan adanya fasilitas yang lengkap ini bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Selain itu, gedung yang ditinggalkan seperti IGD, ICUA, ruang operasi, kamar pemulihan pasca operasi, ruang ini dan anak dan ruang bebas isolasi dikosongkan.

    " untuk gedung depan RSUD  yang digunakan sebagai ruang paviliun yang saat ini dipakai sebagai gudang untuk segera direlokasi, " tutupnya (ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Trenggalek Gelar Rapim Internal

    Artikel Berikutnya

    Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Dana Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami