Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa, Polres Trenggalek Gelar Bhaksos

    Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa, Polres Trenggalek Gelar Bhaksos

    TRENGGALEK – Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, Polres Trenggalek mengawali dengan bhaksi sosial (Bhaksos) bersama dengan warga masyarakat.

    Kali ini puluhan Anggota Polres Trenggalek melakukan perbaikan jalan tepatnya di dusun Gandu yang merupakan jalur penghubung antara Gandusari menuju Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

    Selain bersama warga masyarakat sekitar, Polres Trenggalek juga menggandeng Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek yang lengkap dengan alat beratnya.

    Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, yang turut hadir dan memimpin langsung kegiatan tersebut menuturkan, prioritas jajaran Kepolisian adalah menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas. 

    “Kecelakaan itu bisa disebabkan dari banyak factor dan salah satunya adalah yang disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak, ”ujar AKBP Dwiasi di lokasi Bhaksos, Rabu (1/6/22).

    Dengan perbaikan jalan ini Kapolres Trenggalek berharap masyarakat lebih aman dan nyaman saat berkendara dan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Jika lalulintas lancar, transportasi lancar tentunya roda ekonomi diharapkan bisa lebih lancar, ” tutur AKBP Dwiasi.

    Tak mau sekadar berpangku tangan, orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek ini menyisingkan lengan baju, turun tangan bersama anggota dan masyarakat menurunkan material pasir dari atas truk menggunakan cangkul yang telah disiapkan.

    Pantauan media ini, kondisi jalan tersebut memang bisa dikatakan cukup rusak parah sepanjang 20 meter dan lebar 6 meter.

    Dengan sejumlah lubang yang dipenuhi genangan air tentu sangat membahayakan bagi warga masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

    “Kami sampaikan terima kasih kepada dinas PUPR dan masyarakat atas dukungannya. Semoga apa yang kami lakukan ini bisa membawa manfaat bagi seluruh warga, ”pungkas Kapolres Trenggalek. (**19/hms)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Sekda Tremggalek, Andriyanto : Sektor...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Arifin Tandai Pembangunan Masjid...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami