Fasilitasi dari Gubernur Usai, Bapemperda DPRD Trenggalek Siap Bahas 39 Raperda

    Fasilitasi dari Gubernur Usai, Bapemperda DPRD Trenggalek Siap Bahas 39 Raperda
    Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek bersama tim asistensi Pemkab

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan pembahasan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.Pasalnya, fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sudah selesai.

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Kholis Widodo mengatakan, pihaknya telah mengoreksi perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.Dari hasil pembahasan, Raperda tentang penyertaan modal untuk BPR Jwalita kemungkinan akan dihapus.

    " Untuk penyertaan modal di BPR Jwalita, kota akan konsultasi dulu dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).Apakah anggaran untuk BPR Jwalita masih tersedia apa tidak.Jika tidak tentu akan dihapus, " ucapnya, Selasa (1/3/2022).

    Kholis menuturkan, jika saja dipaksakan untuk diundangkan, maka hal itu sangat tidak efektif.Karena, setelah Perda terbentuk atau disahkan, namun anggarannya tidak ada.

    " Intinya, kota masih menunggu hasil dari konsultasi dengan Bakeuda.Apa anggarannya ada apa tidak, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini menyampaikan, terkait pembahasan 39 Raperda baru di tahun 2022 ada enam Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun 2021.Selain itu, ada 26  Raperda baru yang masuk dalam Propemperda tahunn 2022.Sedangkan tujuh Raperda lainnya merupakan usulan baru.

    " Kami juga bergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk layak dan tidaknya dibahas usualan Raperda baru tersebut, " ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Syah Nata Tinjau Penyaluran Bansos...

    Artikel Berikutnya

    Komisi II DPRD Trenggalek Berharap OPD Optimalkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami