Pansus IV DPRD Trenggalek Bahas Dana Cadangan Pemilu 2024

    Pansus IV DPRD Trenggalek Bahas Dana Cadangan Pemilu 2024
    Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Tremggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja.Agenda dalam rapat tersebut ialah pembahasan nominal dana cadangan untuk persiapan Pemilu tahun 2024.Rapat digelar di Ruang Banmus Kantor DPRD, Jumat (8/4/2022).

    Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, dalam rapat kerka kali ini, pihaknya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    " Dalam rapat ini kami membahas terkait dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.Sedangkan anggarannya tidak mungkin dianggarkan satu kali di tahun 2024.Ada beberapa alternatif  untuk pemenuhan dana cadangan tersebut, " ucapnya.

    Sukarodin menuturkan, dana cadangaj tersebut akan dialokasikan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022, APBD 2023 dan APBD 2024.Karena, pemenuhan anggaran tersebut harus ada Peraturan Daerah (Perda).

    " Kita harus membuat Perda dulu.Sekarang kita sedang membahasnya, " imbuhnya.

    Politisi dari PKB ini meminta kepada KPU untuk segera memastikan dana sharing dari provinsi.

    " Dari informasi yanh diterima, dana sharing dari provinsi hanya Rp 10 miliar dan sudah mendapat SK dari Gubernur, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia berharap agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bisa berjalan lancar tanpa ada kendala.

    " Jadi intinya, anggaran untuk Pemilu kita anggarkan tiga kali anggaran, " tutupnya (ags).

    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Syah Nata : Kita Harus Jaga Lansia,...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Trenggalek Beri 3 Catatan Atas LKPJ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami